INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan retribusi;
- bahwa struktur dan tarif Retribusi Jasa Umum sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kota Jambi sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai:
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.