Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat perlu dilakukan penyelenggaran pelayanan terpadu satu pintu;
  2. Penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, pasti, terjangkau dan terukur.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
  13. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008.

Perda ini mengatur mengenai:
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, meliputi:
Kewajiban dan Larangan;
Sanksi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Jambi

Nomor
9 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2010

Berlaku Tanggal
31 Desember 2010

Sumber
LD 2010/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar