Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 16 Tahun 2001

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1995 Tentang Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 16 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 17 Tahun 1995 tentang Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura telah ditetapkan pada tanggal 1 Juni 1995, dan sehubungan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka untuk tertib penetapan dan Penggunaan Kalimat dan atau Nomenklaturnya sesuai dengan penyebutannya, yaitu Kalimat Kotamadya Daerah Tingkati II diubah menjadi Kota Jayapura, maka perlu ditetapakan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 16 Tahun 2001 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 19669
  2. Wapen Ordonantie Stbl 1928 Nomor 384
  3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993
  4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
  5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973
  7. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
  8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986
  9. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 17 Tahun 1995
  10. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Nomor 21/DPRD-KOTA/PRP/2001.

Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 17 Tahun 1995 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 25 Tahun 1999 tanggal 1 Maret 1999 Seri:
A Nomor 5 selanjutnya diubah dan disempurnakan sebagai berikut:
dalam Konsiderans mengingat point 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dicabut dan diganti dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Penggunaan Kalimat dan atau Nomenklatur Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura diubah menjadi Kota Jayapura, Penggunaan Kalimat dan atau Nomenklatur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah tingkat II Jayapura diubah menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura, Penggunaan Kalimat dan atau Nomenklatur Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Jayapura diubah menjadi Walikota Jayapura, Penggunaan Kalimat dan atau Nomenklatur Sekretaris Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura diubah menjadi Sekretaris Daerah Kota Jayapura.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Jayapura

Nomor
16 Tahun 2001

Tahun
2001

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1995 Tentang Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura

Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2001

Diundangkan Tanggal
31 Agustus 2001

Berlaku Tanggal
31 Agustus 2001

Sumber
LD.2001/NO.75

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 16 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar