INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan khususnya Perdesaan dan Perkotaan dalam Peraturan Daerah, maka membentuk Peraturan Daerah Kota Jayapura tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007
- Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 Nomor 58 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010.
Dalam peraturan dibahas mengenai:
nama, objek, subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara menghitung pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, pendataan dan penetapan pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan dan insentif pemungutan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.