Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa tujuan pembentukan pemerintahan daerah diantaranya menjaga ketertiban umum dan ketentraman serta memberikan perlindungan kepada masyarakat agar dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur;
  2. bahwa susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri perlu disesuaikan dengan perkembangan aturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengan, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389)
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737)
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741)
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5094)
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Satpol PP. merupakan bagian perangkat daerah di bidang penegakan peraturan daerah, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kediri

Nomor
5 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri

Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2014

Diundangkan Tanggal
07 April 2014

Berlaku Tanggal
07 April 2014

Sumber
LD No 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar