INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kediri
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memberikan pelindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk pelindungan atas bencana;
- dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa guna meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan terhadap terjadinya bencana di Kota Kediri, maka dipandang perlu untuk membentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penanggulangan bencana;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kediri;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844)
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4723)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234)
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593)
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737)
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741)
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Becana (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4828)
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4829)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk BPBD. merupakan perangkat daerah yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana. BPBD dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota. Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Kediri
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kediri
Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2014
Diundangkan Tanggal
24 April 2014
Berlaku Tanggal
24 April 2014
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.