Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menata dan mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, perlu dilakukan penataan dan penertiban bangunan serta pengendalian pemanfaatan ruang melalui izin mendirikan bangunan;
  2. bahwa untuk melakukan penataan dan penertiban bangunan serta pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud, perlu didukung dengan ketersediaan dana yang bersumber dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
  3. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dalam Wilayah Kota Kendari perlu disesuaikan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 24/PRT/M/2007
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010
  12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008.

Peraturan daerah ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM ( Pasal 1) 2. RUANG LINGKUP (Pasal 2) 3. PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (Pasal 3 – Pasal 12) 4. RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (Pasal 13 – Pasal 35) 5. SANKSI ADMINISTRASI (Pasal 36) 6. KETENTUAN PENYIDIKAN (Pasal 37) 7. KETENTUAN PIDANA (Pasal 38) 8. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 39) 9. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 40 – Pasal 42)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kendari

Nomor
1 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Ditetapkan Tanggal
07 Februari 2013

Diundangkan Tanggal
07 Februari 2013

Berlaku Tanggal
07 Februari 2013

Sumber
LD.2013/NO.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Preview Dokumen

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar