INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kota Kendari memiliki sumber-sumber pendapatan dari pajak dan retribusi yang belum dikelola dengan baik, maka diperlukan perangkat daerah yang mengelola pendapatan daerah secara profesional ;
- Dalam rangka peningkatan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah seiring dengan perkembangan dan dinamika Kota Kendari, maka kelembagaan Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Kota Kendari perlu ditinjau kembali ;
- Dan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kelembagaan, pemerintah daerah diarahkan untuk menciptakan organisasi yang efisien, efektif rasional dan proposional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah .
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
- Pemendagri Nomor 57 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2009
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 . yaitu sebagai berikut:
1. Pengubahan Pasal 2 ayat (1) angka 6 2. Pengubahan Pasal 10 ayat (1) dan Penghapusan Pasal 10 ayat (1) huruf f
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA KENDARI
Download Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.