INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kawasan tanpa rokok dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga asas, tujuan dan ruang lingkup adanya kawasan tanpa rokok. Hak, kewajiban dan wewenang diatur atas perorangan dan lembaga atau badan. Pemerintah daerah menetapkan Kawasan tanpa rokok, yang meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak dan lain sebagainya. Pembinaan umum dilakukan oleh walikota. Pengawasan dan pengendalian. Peran masyarakat. Guna menjamin kepatuhan masyarakat atas perda ini, diatur pula mengenai:
sanksi administrative, Sanksi bagi aparat, Penyidikan dan Ketentuan pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.