Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Anak jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen merupakan permasalahan daerah yang membutuhkan langkah-langkah penanganan yang sistematik, terkoordinasi dan terintegrasi dalam pelaksanaannya perlu dilakukan secara bersinergi antara Pemerintah maupun non Pemerintah agar mendapatkan kehidupan dan penghidupan yang layak. Keberadaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen selain cenderung membahayakan dirinya sendiri dan/atau orang lain juga menimbulkan ketidaktentraman di jalan umum serta memungkinkan mereka menjadi sasaran eksploitasi dan tindak kekerasan, sehingga perlu dilakukan penanganan secara konperehensip, terpadu dan berkesinambungan. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terhadap pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen maka diperlukan pengaturan tentang pembinaannya.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasar 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995
  3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  11. KEPPRES Nomor 40 Tahun 1983
  12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan anak jalanan , Gelandangan, Pengemis dan pengamen dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga asas, tujuan dan sasaran pembinaan. Disamping itu, pemberdayaan dan pembimbingan lanjutan diatur guna mengentaskan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen. Peran serta masyarakat dalam pembinaan diatur secara sukarela. Perda ini juga mengatur Hak dan kewajiban dari anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen beserta pembiayaannya. Terakhir, perda ini mengatur juga tentang Larangan, Ketentuan penyidikan dan Ketentuan pidana sebagai pealnggaran.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kendari

Nomor
9 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen

Ditetapkan Tanggal
27 November 2014

Diundangkan Tanggal
27 November 2014

Berlaku Tanggal
27 November 2014

Sumber
LD.2014/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar