INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pencapaian kehidupan kemanusiaan yang adil, sehat, sejahtera, dan makmur, tertib dan tenteram, rukun dan damai merupakan bagian dari hak dasar setiap manusia sesuai dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengendalian Usaha Minuman Beralkohol sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/MDAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/ PER/10/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan Minuman Beralkohol;
- sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan menteri Perdagangan Nomor 6/MDAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013
- dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 20/MDAG/PER/4/2014.
Materi yang diatur dalam peraturan daerah ini adalah:
Penyelenggaraan Usaha Minuman Beralkohol, Penggolongan Minuman Beralkohol, Perizinan, Penetapan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Konsumsi, Larangan dan Sanksi Administratif Bagi Pelaku Usaha, Pengawasan, Produksi, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Tradisional
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengendalian Usaha Minuman Beralkohol
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengendalian Usaha Minuman Beralkohol
Download Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.