INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkirdan Pajak Penerangan Jalan merupakan sumber Pendapatan Daerah yang penting untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, oleh karena itu dalam pelaksanaannya harus berdasarkan Peraturan Daerah yang selaras dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku;
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah maka perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan adalah pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996
- Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Jenis Pajak;
III. Pajak Hotel;
IV. Pajak Restoran;
V. Pajak Hiburan;
VI. Pajak Reklame;
VII. Pajak Parkir;
VIII. Pajak Penerangan Jalan;
IX. Wilayah Pemungutan;
X. Pemungutan Pajak;
XI. Kadaluwarsa Penagihan;
XII. Pembukuan Pemeriksaan;
XIII. Insentif Pemungutan;
XIV. Ketentuan Khusus;
XV. Penyidikan;
XVI. Ketentuan Pidana;
XVII. Ketentuan Peralihan;
XVIII. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.