Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 24 Tahun 1997

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Ijin Usaha Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum/tidak Umum dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 24 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan semakin mantapnya pertumbuhan perekonomian dan pertumbuhan pembangunan di Kotamadya Kupang pada dewasa ini merangsang timbulnya usaha yang bergerak dibidang jasa angkutan;
  2. bahwa untuk memperoleh keseimbangan antara pendapatan dan penerimaan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan pembangunan Daerah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya penyempurnaan atau pengembangan fasilitas angkutan penumpang umum, dipandang perlu untuk menetapka Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Angkutan dengan kendaraan bermotor umum/tidak umum.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 24 Tahun 1997 ini adalah:

  1. Dasar hukum Perasturan Daerah ini adalah Undang-Undang No 5 Tahun 1974
  2. Undang-Undang No 64 Tahun 1958
  3. Undang-Undang No 5 Tahun 1996
  4. Undang-Undang No 14 Tahun 1992
  5. Undang-Undang No 12 Tahun 1957
  6. Undang-Undang No 13 Tahun 1980
  7. Undang-Undang No 8 Tahun 1981
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
  11. Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor:KM 109 Tahun 1990
  12. Keputusan Menteri Perhubungan No:KM 68 Tahun 1993
  13. Keputusan Menteri Perhubungan No:KM 69 Tahun 1993
  14. Instruksi Menteri Dalam Negeri No 11 Tahun 1969
  15. Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Kupang No 16 Tahun 1997

Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Ketentuan Iziin Usaha Angkutan;
BAB III Pemindahan Hak dan Tidak Berlakunya Izin Usaha Angkutan;
BAB IV Ketentuan Pengawasan dan Pengendalian;
BAB V Ketentuan Retribusi;
BAB VI Pelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran;
BAB VII Ketentuan Pidana;
BAB VIII Ketentuan Penyidikan;
BAB IX Ketentuan Lain-lain;
BAB X Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kupang

Nomor
24 Tahun 1997

Tahun
1997

Tentang
Ijin Usaha Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum/tidak Umum dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang

Ditetapkan Tanggal
19 April 1997

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 24 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar