Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pajak Air Tanah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pajak Air Tanah merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting bagi pembangunan di Daerah;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (2), Pasal 95 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur Pajak Air Tanah dengan Peraturan Daerah;
  3. bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang No 6 Tahun 1983
  4. Undang-Undang No 5 Tahun 1996
  5. Undang-Undang No 19 Tahun 1997
  6. Undang-Undang No 14 Tahun 2002
  7. Undang-Undang No 7 Tahun 2004
  8. Undang-Undang NO 32 Tahun 2004
  9. Undang-Undang NO 28 Tahun 2009
  10. Undang-Undang No 12 Tahun 2011
  11. Peraturan Pemerintah o 135 Tahun 2000
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
  17. Peraturan Menteri Keuangan No 11/PMK.07/2010
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011

Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak;
BAB III Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak;
BAB IV Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang;
BAB V Tata Cara Pemungutan dan Penetapan;
BAB VI Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
BAB VIII Keberata dan Banding;
BAB VIII Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
BAB IX Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
BAB X Kedaluwarsa Penagihan;
BAB XI Sanksi Administratif;
BAB XII Pembukuan dan Pemeriksaan;
BAB XIII Insentif Pemungutan;
BAB XIV Ketentuan Penyidikan;
BAB XV Ketentuan Pidana;
BAB XVI Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kupang

Nomor
6 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Pajak Air Tanah

Ditetapkan Tanggal
19 November 2012

Diundangkan Tanggal
19 November 2012

Berlaku Tanggal
19 November 2012

Sumber
LD.2012/NO.06

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar