INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 ayat (3) dan Pasal 156 (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dab Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi;
III. Golongan Retribusi;
IV. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
V. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;
VI. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi;
VII. Wilayah Pemungutan;
VIII. Pemungutan Retribusi;
IX. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
X. Masa Retribusi;
XI. Pengurangan, keringanan dan Pembebasan Retribusi;
XII. Pemanfaatan Retribusi;
XIII. Tata Cara Penagihan;
XIV. Kadaluwarsa Penagihan;
XV. Insentif Pemungutan;
XVI. Peninjauan Tarif;
XVII. Ketentuan Penyidikan;
XVIII. Ketentuan Pidana;
XIX. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Download Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.