Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Partai Politik Lokal

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang Demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2012, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahu 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan Penyaluran dan laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu mengatur bantuan keuangan kepada partai politik dan partai politik lokal;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Partai Politik Lokal

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun2002
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014
  9. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008.

– Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Keuangan, Tata Cara Penghitungan Bantuan Keuangan, Penganggaran dalam APBK, Tata Cara Pengajuan Permohonan Bantuan, Verifikasi Kelengkapan Administrasi, Penyaluran Bantuan Keuangan, Penggunaan bantuan Keuangan, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan bantuan Keuangan, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lhokseumawe

Nomor
10 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Partai Politik Lokal

Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
13 Februari 2017

Berlaku Tanggal
13 Februari 2017

Sumber
LD.2017/NO. 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar