Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
  2. bahwa guna memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, landasan hukum yang telah ditetapkan dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan perlu dilakukan perubahan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 45
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  12. Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2015
  13. Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2016.

Dalam Qanun Daerah ini terdiri atas 2 Pasal yang diubah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lhokseumawe

Nomor
2 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan

Ditetapkan Tanggal
12 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
12 Maret 2021

Berlaku Tanggal
12 Maret 2021

Sumber
LD No. 2/2021

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2016

Download Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar