INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Majelis Pendidikan Daerah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyelenggaraan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa membutuhkan partisipasi dan motivasi dari seluruh lapisan masyarakat guna ber-improvisasi demi kemajuan pendidikan, partisipasi, motivasi dan improvisasi masyarakat diwujudkan dengan dibentuknya lembaga musyawarah daerah bidang ke-Istimewaan atau ke-Khususan Aceh yaitu Majelis Pendidikan Daerah Kota Lhokseumawe;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 218 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan untuk melaksanakan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Majelis Pendidikan Daerah Kota Lhokseumawe.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 45
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
- Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2006
- Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tugas,Fungsi dan Wewenang, BAB III Pembentukan, BAB IV Organisasi, BAB VI Persidangan, BAB VII Mekanisme Pemilihan Pengurus, BAB VIII Tata Cara Penjaringan Bakal Calon dan Pemilihan Calon Ketua Majelis Pendidikan Daerah, BAB IX Penyusunan Pengurus Lengkap Majelis Pendidikan Daerah, BAB X Penetapan dan Pengukuhan Pengurus Majelis Pendidikan Daerah, BAB XI Mekanisme Kerja, BAB XII Tata Kerja, BAB XIII Pembiayaan, BAB XIV Ketentuan Peralihan, BAB XV Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.