INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Izin Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Terhadap izin pengelolaan air tanah telah diatur dalam peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 8 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah. Berdasarkan keputusuan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5464 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 8 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah dibatalkan karena sesuai Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga seluruh Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri termasuk Peraturan daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 11 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015.
Materi Pokok yang diatur dalam Perda ini pada Pasal 1, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Izin Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2010 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 11 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.