INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2019 ini adalah:
- : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan Pasal 70 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
- Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
- Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
Download Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.