Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Susunan Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Lubuklinggau telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum dan untuk meningkatkan profesionalisme, efisiensi, dan efektifitas serta untuk menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan atas dasar prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat serta penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan meningkatnya pelayanan yang dicapai tipe perusahaan sudah tidak sesuai lagi maka perlu ditata kembali ketentuan-ketentuan yang mengatur kepentingan dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962,
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001,
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999, Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/2002,
  8. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2009

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau

Nomor
3 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Susunan Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
26 Mei 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2014/NO.03

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar