INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan menciptakan lapangan kerja bagi seluruh masyarakat Kota Lubuklinggau perlu adanya perusahaan Daerah berskala nasional dan regional sebagai lokomotif pembangunan di Kota Lubuklinggau yang mampu melakukan kerjasama dengan pihak terkait untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat demi mencapai masyarakat madani yang adil maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2013 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.