Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 56 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Lubuklinggau

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 56 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 71 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Lubuklinggau

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 56 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001,
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007,
  6. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014

Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah Ketentuan Umum, Penjabaran Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Penjabaran Kelompok Jabatan Fungsional

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau

Nomor
56 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Lubuklinggau

Ditetapkan Tanggal
06 Oktober 2014

Diundangkan Tanggal
06 Oktober 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2014/NO.56

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 56 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar