INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Lubuklinggau kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau serta Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa adalam BUMD yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau dan memiliki kinerja baik yang berpotensi dapat meningkatkan Pendapatan Asli Asli Daerah, sehingga perlu penam.bahan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2015 tentang penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya, perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015.
Materi Pokok yang diatur dalam Perda ini antara lain mengenai:
Perubahan ketentuan pada Pasal 10.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
