Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pasar Grosir Dan/atau Pertokoaan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka di pandang perlu untuk mengatur Retribusi Pasar Grosir dan/atau pertokoan

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain:Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021;
  4. . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ;
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;
  6. ;
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
  8. ;
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
  11. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010;
  15. Kemendagri Nomor 7 Tahun 2003;
  16. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau

Nomor
8 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Retribusi Pasar Grosir Dan/atau Pertokoaan

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2011/NO.08

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar