Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2002

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dimungkinkan pemungutan obyek pajak baru selain limitatif yang ditentukan sepanjang memenuhi kriteria sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. bahwa pemungutan pajak pengambilan sarang burung berdasarkan kajian sesuai dengan kriteria layak ditetapkan sebagai pajak;
  3. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2002 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950;
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981;
  3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997;
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;
  5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;
  6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999;
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001;
  10. Kepmendagri Nomor 170 Tahun 1997;
  11. Kepmendagri Nomor 171 Tahun 1997;
  12. Kepmendagri Nomor 172 Tahun 1997;
  13. Kepmendagri Nomor 173 Tahun 1997;
  14. Kepmendagri Nomor 43 Tahun 1999;
  15. Kepmendagri Nomor 71 Tahun 1999;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Magelang

Nomor
12

Tahun
2002

Tentang
Pajak Pengambilan Sarang Burung

Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2002

Diundangkan Tanggal
12 Agustus 2002

Berlaku Tanggal
12 Agustus 2002

Sumber
LD.2002/No. 23

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar