INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dimungkinkan pemungutan obyek pajak baru selain limitatif yang ditentukan sepanjang memenuhi kriteria sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa pemungutan pajak pengambilan sarang burung berdasarkan kajian sesuai dengan kriteria layak ditetapkan sebagai pajak;
- bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2002 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999;
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001;
- Kepmendagri Nomor 170 Tahun 1997;
- Kepmendagri Nomor 171 Tahun 1997;
- Kepmendagri Nomor 172 Tahun 1997;
- Kepmendagri Nomor 173 Tahun 1997;
- Kepmendagri Nomor 43 Tahun 1999;
- Kepmendagri Nomor 71 Tahun 1999;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.