Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam diri setiap manusia melekat hak asasi manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia;
  2. bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia yang mengabaikan harkat, martabat dan derajat manusia sehingga perlu dicegah dan ditangani secara adil, manusiawi melalui pengaturan dan penanganan yang menyeluruh dan tuntas;
  3. bahwa untuk mengantisipasi perdagangan orang, Pemerintah Kota Magelang harus melindungi warganya khususnya perempuan dan/atau anak atas tindakan perdagangan orang baik yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri;
  4. bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974
  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984
  6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999
  7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
  8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
  10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
  11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
  12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  13. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004
  14. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
  15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  16. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008
  21. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990
  22. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
  23. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008
  24. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008
  25. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, pencegahan perdagangan orang, pananganan korban perdagangan orang, rehabilitasi, rencana aksi daerah, gugus tugas, kerja sama dan kemitraan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Magelang

Nomor
12 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2012

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2012

Berlaku Tanggal
27 Desember 2012

Sumber
LD.2012/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar