Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan Kemiskinan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh;
  2. dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat;
  3. bahwa dengan masih adanya warga miskin di Kota Magelang, Pemerintah Daerah perlu memberikan perhatian khusus melalui upaya penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan secara optimal, efektif, efisien, terprogram, terpadu dan berkelanjutan;
  4. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang dalam mengatur pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di Daerah;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Magelang;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  11. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
  12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005
  13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005
  14. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
  15. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
  16. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  17. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  18. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009
  19. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  20. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  25. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  26. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  27. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012
  28. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
  29. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010
  30. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009
  31. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008
  32. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009
  33. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009
  34. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2009
  35. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2010
  36. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, prinsip-prinsip dan pendekatan penanggulangan kemiskinan, sasaran dan ruang lingkup, kewajiban dan hak, penetapan sasaran warga miskin, arah kebijakan dan strategi penanggulangan kemiskinan, program penanggulangan kemiskinan, pelaksanaan, TKPKD, pengawasan, moritoring dan evaluasi, pembiayaan, peran serta masyarakat, larangan, penyidikan, ketentuan pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Magelang

Nomor
15 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Penanggulangan Kemiskinan

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2013

Berlaku Tanggal
31 Desember 2013

Sumber
LD.2013/NO.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar