Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib diuji agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sehingga tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan serta tidak menimbulkan pencemaran lingkungan;
  2. bahwa untuk memberikan jaminan keselamatan kepada masyarakat serta untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor di jalan, perlu dibuat peraturan mengenai penyelenggaraan pelayanan pengujian kendaraan bermotor bagi setiap kendaran bermotor yang beroperasi di jalan;
  3. bahwa dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai pelayanan dalam penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014
  10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
  11. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008
  12. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008
  13. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, Pengujian Kendaraan Bermotor, Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor, Kualifikasi Teknis Dan Kompetensi Penguji, Biaya Pengujian Kendaraan Bermotor, kewajiban dan hak, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Magelang

Nomor
9 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2014

Berlaku Tanggal
31 Desember 2014

Sumber
LD.2014/NO.327

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor

Download Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar