INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 1988 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- (a) Dalam rangka upaya penegakan hukum Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat I Ujung Pandang (b) Untuk melaksanakan penertiban pelanggaran-pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (c) Berdasarkan hal-hal tersebut dimaksud huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 1988 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 29 tahun 1959
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
- Undang-undang 8 Tahun 1974
- Undang-undang Nomor 8 tahun 1981
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974
- Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M-04-Pw. 07.03 Tahun 1984
- Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M-04-Pw.07.03 Tahun 1984
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 11Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.Pol.Skep/369/X/1985
Penyidik Pegawai Negeri Sipil merupakan Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan tertentu di lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang yang memuat:
Ketentuan Pidana
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 1988 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.