INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pajak Pengambilan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 1998 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Tingkat II.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 1998 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997
mengatur mengenai:
pengenaan pajak terhadap pengambilan dan pengolahan bahan galian c di wilyah KotaUjung Pandang
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 1998 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.