Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 1998

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pajak Pengambilan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 1998 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Tingkat II.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 1998 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
  3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997
  4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
  5. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997
  10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
  11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
  12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997
  13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997
  14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997

mengatur mengenai:
pengenaan pajak terhadap pengambilan dan pengolahan bahan galian c di wilyah KotaUjung Pandang

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Makassar

Nomor
5 Tahun 1998

Tahun
1998

Tentang
Pajak Pengambilan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C

Ditetapkan Tanggal
04 Juli 1998

Diundangkan Tanggal
01 Februari 1999

Berlaku Tanggal
01 Februari 1999

Sumber
LD.1999/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 1998 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar