Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 1998

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dalam Wilayah Kodya Dati II Ujung Pandang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 1998 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis pajak Daerah Tingkat II

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 1998 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
  3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997
  4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997
  7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
  8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
  9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
  10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1993
  11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1993

Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan semula merupakan obyek pungutan Retribusi Daerah yang ditangani oleh Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi wewenang Daerah Tingkat II. Dengan berlakunya secara efektif Undang-undang nomor 18 tahun 1997 pada tanggal 23 mei 1998, maka Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan tidak mengenai:
hal tersebut diatas, sehingga perlu penyiapan perangkat hukum sebagai dasar bagi Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang untuk mengelola obyek pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan yang ada dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu untu,k menetapkan peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang tentang Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Makassar

Nomor
6 Tahun 1998

Tahun
1998

Tentang
Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dalam Wilayah Kodya Dati II Ujung Pandang

Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 1998

Diundangkan Tanggal
01 Februari 1999

Berlaku Tanggal
01 Februari 1999

Sumber
LD.1999/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 1998 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar