INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- bahwa salah satu tugas daerah adalah memenuhi dan melindungi hak warga negara atas pendidikan yang berkualitas, khususnya pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
- bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan di Kota Malang sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah:
- : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551)
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
peraturan ini mengatur mengenai:
perubahan Ketentuan Pasal 1 angka 26, angka 30 dan angka 35 dihapus, ketentuan angka 4, angka 6, angka 13, angka 25, angka 27 dan angka 33 diubah, dan ditambah 2 (dua) angka, yakni angka 37 dan angka 38;
2. Ketentuan Pasal 5 huruf b diubah dan lail-lain
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.