Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pengendalian Pencemaran Air

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, perlu menetapkan Perda tentang Pengendalian Pencemaran Air

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No 16 Tahun 1950
  3. Undang-Undang No 32 Tahun 2009
  4. Undang-Undang No 12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
  10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 1 Tahun 2010
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  12. Kepmen Negara Lingkungan Hidup No 110 Tahun 2003
  13. Kepmen Negara Lingkungan Hidup No 114 Tahun 2003
  14. Kepmen Negara Lingkungan Hidup No 115 Tahun 2003

Peraturan ini mengatur tentang Pengendalian Pencemaran Air. Berisi ketentuan umum;
Pengelolaan Kualitas Air;
Pengendalian Pencemaran Air;
Pemanfaatan dan Pembuangan Air Limbah;
Hak dan Kewajiban;
Pembinaan dan Pengawaasan;
Penyediaan Informasi;
Sanksi Administrasi;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Malang

Nomor
3 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pengendalian Pencemaran Air

Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
07 Februari 2017

Berlaku Tanggal
07 Februari 2017

Sumber
Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2017 Nomor 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar