INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perizinan di Kota Mataram
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa perizinan berfungsi sebagai instrumen pemerintah dalam pengawasan, pengendalian, perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan umum bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 349 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah dapat melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Ruang lingkup penyelenggaraan perizinan di Kota Mataram meliputi:
a. kewenangan;
b. jenis perizinan;
c. kriteria perizinan;
d. persyaratan perizinan;
e. penyelenggaraan perizinan;
f. standar prosedur penyelenggaraan perizinan;
g. kewajiban;
h. penerbitan dan penolakan;
i. jangka waktu proses perizinan;
j. pembatalan dan pencabutan;
k. duplikat dan legalisasi;
l. pengawasan dan pembinaan;
m. larangan;
n. sanksi administratif;
o. penyidikan;
p. ketentuan pidana;
q. ketentuan peralihan, dan
r. ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.