Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa tanah dan bangunan merupakan sarana untuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa papan, lahan usaha dan sebagai alat investasi yang menguntungkan sehingga bagi yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan tersebut wajar jika diwajibkan untuk memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah dengan membayar Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  2. bahwa sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan kemandirian daerah perlu dilakukan perluasan obyek Pajak Daerah, maka kewenangan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Kota Mataram berada pada Pemerintah Kota Mataram;
  3. bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Mengubah Objek Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pemindahan hak karena:
1. jual beli;
2. tukar-menukar;
3. hibah;
4. hibah wasiat;
5. waris;
6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
8. penunjukan pembeli dalam lelang;
9. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
10. penggabungan usaha;
11. peleburan usaha;
12. pemekaran usaha;
atau 13. hadiah. b. Pemberian hak baru karena:
1. kelanjutan pelepasan hak;
atau 2. diluar pelepasan hak. •
Mengubah Obyek Pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan •
Mengubah NPOP •
Mengubah masa pajak •
Mengubah saat terutangnya pajak BPHTB

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Mataram

Nomor
11 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Ditetapkan Tanggal
19 September 2016

Diundangkan Tanggal
19 September 2016

Berlaku Tanggal
19 September 2016

Sumber
Bagian Hukum Pemkot Mataram

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar