Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Kota Mataram

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa lembaga penyiaran merupakan media informasi dan komunikasi masa yang mempunyai peranan penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi pendidikan, hiburan serta sebagai kontrol dan perekat sosial;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, maka perlu dibentuk lembaga penyiaran publik lokal radio publik kota Mataram dengan Peraturan Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Kota Mataram, merupakan badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Mataram

Nomor
2 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Kota Mataram

Ditetapkan Tanggal
19 Februari 2016

Diundangkan Tanggal
19 Februari 2016

Berlaku Tanggal
19 Februari 2016

Sumber
Bagian Hukum Pemkot Mataram

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar