INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2001 Tentang Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sejalan dengan berlakunya berbagai peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan daerah dan dalam rangka percepatan pembangunan daerah, maka salah satu fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang tercermin dalam alat kelengkapan Dewan adalah memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Walikota dalam mempersiapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- bahwa pokok-pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah salah satu bentuk partisipasi anggota Dewan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pembangunan daerah dan sebagai bagian dari Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah
- Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 27 Tahun 2001 tentang Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat
•
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 27 Tahun 2001 tentang Musyawarah Pembangunan Bermitra Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2001 Nomor 13 Seri D) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 3 diubah, diantara angka 3 dan angka 4 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 3a, diantara angka 5 dan angka 6 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 5a dan ditambahkan 9 (sembilan) angka baru yakni angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 13, angka 14, angka 15, angka 16 dan angka 17;
•
Ketentuan dalam Pasal 2 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5) terkait Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan salah satu bentuk partisipasi DPRD dan sebagai bagian dari MPBM yang dilaksanakan oleh anggota DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
•
Di antara BAB II dan BAB III, disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB IIA yaitu Perencanaan Pembangunan Daerah;
•
Setelah BAB IIA, ditambahkan 1 (satu) BAB yakni BAB IIB, POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD;
•
Ketentuan Pasal 9 terkait Pendanaan Diubah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.