Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 2 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Keamanan Pangan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pangan yang aman, bermutu dan bergizi sangat penting peranannya bagi pertumbuhan, pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan serta peningkatan keceradan masyarakat;
  2. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari pangan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kesehatan, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan wewenang menyelenggarakan pengawasan keamanan pangan;
  3. dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keamanan Pangan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 9 Tahun 1956
  2. Undang-Undang No 8 Tahun 1999
  3. Undang-Undang No 36 Tahun 2009
  4. Undang-Undang No 18 Tahun 2009
  5. Undang-Undang No 18 Tahun 2012
  6. Undang-Undang No 7 Tahun 2014
  7. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  8. Undang-Undang No 30 Tahun 2014
  9. Undang-Undang No 33 Tahun 2014
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015
  16. Peraturan Menteri Pertanian No 88/Permentan/PP.340/12/2011
  17. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012
  18. Peraturan Menteri Kesehatan No 033 Tahun 2012
  19. Peraturan Menteri Kesehatan No 1096/Menkes/Per/VI/2011
  20. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012
  21. dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No HK.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012.

Peraturan Daerah ini memuat:
tentang:
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Pangan Segar dan Olahan;
Penyelenggaraan Keamanan Pangan;
Label dan Iklan;
Fasilitas Pengembangan Usaha Pangan;
Sertifikasi Pangan;
Tempat Usaha Pangan;
Tanggung Jawab Produsen Pangan;
Peran Serta Masyarakat;
Pengawasan dan Pembinaan;
Penyidikan;
Sanksi Administrasi;
Ketentuan Pidana, dan
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang

Nomor
2 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Keamanan Pangan

Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
29 Mei 2017

Berlaku Tanggal
29 Mei 2017

Sumber
Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2017 No 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar