Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 3 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Perempuan dan anak adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa memiliki hak asasi yang dijamin oleh UUD 1945 karenanya perempuan dan anak wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi maka dari itu perlu dibentuk Perda terkait Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  12. INSTRUKSI PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2014
  13. PERMEN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK Nomor 1 Tahun 2011
  14. PERMEN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK Nomor 1 Tahun 2011
  15. PERMEN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK Nomor 11 Tahun 2011
  16. PERMEN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK Nomor 12 Tahun 2011
  17. PERMEN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK Nomor 13 Tahun 2011
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  19. Peraturan Daerah SUMUT Nomor 2004
  20. Peraturan Daerah SUMUT Nomor 6 Tahun 2004
  21. Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012
  22. KEPGUBSU Nomor 44/502/KPTT/2013

Peraturan ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas;
Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup Perlindungan Perempuan dan Anak, Hak dan Kewajiban, Bentuk-Bentuk Kekerasan, Pencegahan, Pelayanan Korban Tindakan Kekerasan, Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, Sisitem Informasi Data Perempuan dan Anak, Forum Anak, Kelembagaan Penyelenggara Perlindunan Peremouan dan Anak, Kota Layak Anak, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang Sidempuan

Nomor
3 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
17 Maret 2021

Berlaku Tanggal
17 Maret 2021

Sumber
LD. 2020/No. 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar