Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pembangunan Infrastruktur Jalan Lingkar Timur Tahap I Dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Kondisi infrastruktur jalan di Kota Pagar Alam masih ditandai dengan belum optimalnya aksesibilitas, kualitas dan cakupan pelayanan, sehingga belum sepenuhnya menjadi tulang punggung baggi pembangunan sektor riil, termasuk dalam mendukung pemenuhan kebutuhan pangan, mendorong sektor produksi, serta mendukung pengembangan wilayah. Terbatasnya alokasi APBD Kota Pagar Alam untuk melaksanakan kegiatan pembangunan infrastruktur jalan Lingkar Timur Tahap I dengan pola pembiayaan Tahun Jamak membutuhkan waktu lebih dari 1 tahun anggaran. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007
  8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  9. Undang-Undang No 12 Tahun 2011
  10. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
  14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
  15. KMK Nomor 56/PMK.02/2010
  16. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, maksud dan tujuan, kriteria, syarat dan jenis pembangunan, mekanisme perencanaan pembangunan tahun jamak, sumber pendanaan, penjaminan pembiayaan, pengikatan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pagar Alam

Nomor
10 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pembangunan Infrastruktur Jalan Lingkar Timur Tahap I Dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak

Ditetapkan Tanggal
14 April 2015

Diundangkan Tanggal
15 April 2015

Berlaku Tanggal
15 April 2015

Sumber
LD.2015/No.10.Seri E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar