Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 16 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 16 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perda tentang pajak-pajak do Kota Pagar Alam perlu ditinjau Kembali dan disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 16 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, nama, objek, subjek retribusi, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pagar Alam

Nomor
16 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
20 Desember 2010

Berlaku Tanggal
20 Desember 2010

Sumber
LD.2010/No.16.Seri B

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 16 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar