INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka peran serta Pemerintah Kota Palangka Raya mengembangkan pendidikan nonformal yang bertujuan membentuk manusia yang memiliki kecakapan hidup, keterampilan fungsional, sikap dan kepribadian profesional, dan mengembangkan jiwa wirausaha yang mandiri, serta kompetensi untuk bekerja dalam bidang tertentu, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi sebagai salah satu konsep untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional;
- bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya mempunyai kewajiban membina dan mengembangkan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan pelengkap pendidikan formal sehingga menghasilkan pendidikan yang berkualitas.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-17/MEN/VI/2007
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 49 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palangka Raya.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II FUNGSI DAN TUJUAN;
BAB III PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NONFORMAL;
BAB IV KETENTUAN PERIZINAN;
BAB V PENGAWASAN;
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB VII KETENTUAN PIDANA;
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Download Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.