Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 17 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 17 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum, maka Pemerintah Daerah perlu menjamin perlindungan hak asasi manusia dan berupaya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu di Kota Palangka Raya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu disusun Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kota Palangka Raya

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 17 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
  9. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013
  10. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015
  11. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015
  12. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.HN.03.03 Tahun 2016

Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk:
a. mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. b. menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan;
c. menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, dan
d. terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi manusia.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya

Nomor
17 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
02 Desember 2019

Berlaku Tanggal
02 Desember 2019

Sumber
LD.2019/17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 17 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar