Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 19 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 19 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun disisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama. Wilayah Kota Palangka Raya sebagai pusat pendidikan, kebudayaan dan pariwisata yang memiliki tingkat lalu lintas manusia yang cukup tinggi yang memiliki watak dan karekter serta perilaku yang sangat memungkinkan terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif. Pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif bukan semata mata tanggung jawab dan hanya dilaksanakan oleh pemerintah daerah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama masyarakat

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 19 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997
  6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
  8. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962
  12. . Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013

Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah:
a. untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan di Daerah;
b. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif;
c. membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropikadan Zat Adiktif, dan
d. menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat, sehingga dapatmemperlancar pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya

Nomor
19 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif

Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
02 Desember 2019

Berlaku Tanggal
02 Desember 2019

Sumber
LD.2019/17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 19 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar