INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2015 ini adalah:
- Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 29 Tahun 2014
- Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 35 Tahun 2014
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
:
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas , dan
d. Catatan atas laporan keuangan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.