INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan ditetapkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam upaya mengintensifkan penerimaan PAD dari sektor Pajak Restoran, perlu meninjau dan merubah kembali Perda No. 25 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
- Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002;
- Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004;
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah
Mencabut :
- Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran
Download Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.