INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Palembang Jaya
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk meningkatkan dan percepatan pembangunan di Kota Palembang, perlu tersedianya sarana dan prasarana guna menunjang kegiatan Pemerintah Kota PAlembag secara kontinyu guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Palembang yang dikelola dan dikembangkan oleh perseroan Terbatas Sarana Pembangungan Palembang Jaya;
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 atay (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 75 PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan DAerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2012 ini adalah:
- PAsal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 28 TAhun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan
- Undang-Undang Nomor 17 TAhun 2003 tentang Keuangan NEgara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ttg Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan DAerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 TAhun 2007
- Peraturan Daerah Kota PAlembang Nomor 4 TAhun 2006 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Palembang Jaya
Penambahan penyertaan modal daerah pada PT SP2J sebesar Rp300 miliar rupiah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.