Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dengan diberlakukannya Undang-Undang noor 28 Tahun 2009 dan sebagai upaya untuk menintensifkan penerimaan PAD Kota PAlembang yang merupakan salah satu pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemeritahan daerah, maka perlu merubah dan meninjau kembali Perda KOta PAlembang Nomor 4 TAhun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah guna disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2012 ini adalah:

  1. PAsal 18 ayat 6 UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Noor 12 TAhun 2011
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007

Peraturan ini memuat:
antara lain mana, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengatur tungkat penggunaan jasa;
struktur dan besarnya tarif retribusi;
wilayah pemungutam, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif;
pemungutan tarif, dan
insenftif pemungutan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palembang

Nomor
2 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Ditetapkan Tanggal
21 Maret 2012

Diundangkan Tanggal
21 Maret 2012

Berlaku Tanggal
21 Maret 2012

Sumber
LD.2012/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar