Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sehubung dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap APBD Tahun Anggaran 2013.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang No.25 Tahun 1959
  3. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No.1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No.15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No.32 Thun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
  7. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No.28 Tahun 2009
  9. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2007
  10. Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2010
  13. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.39 Tahun 2012
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.16 Tahun 2013
  18. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No.5 Tahun 2010.

Dalam Perda ini diatur mengenai:
Perubahan APBD Tahun 2013 yang semula berjulah Rp5.763.277.895.000 bertambah sejumlah Rp458.248.254.006,89 sehingga menjadi Rp6.221.526.149.006,89.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palembang

Nomor
7 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2013

Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2013/NO.07

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Preview Dokumen

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar